Profil



Sejarah

Secara kelembagaan, Ilmu Hadis (IH) adalah Prodi yang paling muda, karena baru terbentuk tahun 2015. Meskipun demikian, Prodi IH telah terpisah secara keilmuan dari Ilmu al-Qur’an dan Tafsir sejak tahun 1999, berdasarkan SK Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/50/1999 tentang Penyelenggaraan Jurusan dan Program Studi pada IAIN Alauddin Ujung Pandang, tertanggal 25 Maret 1999. Kemudian diperpanjang melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj. I/282/2011 tentang Perpenjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Strata Satu pada UIN Alauddin, tertenggal 9 Maret 2011

Adanya masa transisi antara izin pendirian Prodi Ilmu Hadis dengan pendirian secara definitif Prodi Ilmu Hadis disebabkan oleh persoalan nomenklatur kelembagaan di internal UIN Alauddin. Bertambahnya ortaker berakibat pada konsekuensi pembiayaan pada infrastruktur, supra struktur dan sumber daya insani yang terlibat di dalam pengelolaan Prodi Ilmu Hadis. Sebagai solusi, operasionalisasi Prodi Ilmu Hadis pada masa transisi dijalankan di bawah manajemen Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir (IQT).

Masa transisi berakhir pada tahun 2015 setelah diterbitkannya SK Dekan Fakultas Ushuluddin, Filsafat dan Politik Nomor UF/KP.07.6/435/2015 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan/Prodi Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik UIN Alauddin Makassar Periode 2015-2019, tertanggal 06 Oktober 2015. SK tersebut juga menandai secara formal Program Studi Ilmu Hadis telah berdiri sendiri di luar manajemen IQT.

Jauh sebelum Prodi IH didirikan, beberapa pertimbangan akademik telah melatari mengapa Prodi IH perlu berdiri sendiri secara kelembagaan. Pertama, Ilmu Hadis adalah satu disiplin ilmu pengetahuan agama yang secara epistemologis berbeda dengan ilmu pengetahuan Islam lainnya. Sehingga, menggeluti Ilmu Hadis secara mendalam diperlukan spesialisasi yang memberikan ruang yang lebih leluasa dalam pendalaman dan pengembangan studi. Meskipun demikian, secara ontologis dan aksiologis, Ilmu Hadis tidak dapat dipisahkan dengan Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, karena keduanya merupakan khazanah dari Rasulullah saw. dan Ilmu Hadis sangat dibutuhkan oleh umat manusia untuk memahami secara benar kandungan al-Qur’an.

Kedua, Ilmu Hadis adalah ilmu yang semakin dibutuhkan di masyarakat, terutama dalam memecahkan persoalan keseharian masyarakat. Sementara, tidak semua hadis yang digunakan oleh masyarakat berkualitas shahih. Karena itu, Ilmu Hadis mempunyai posisi yang sangat strategis tidak saja sebagai medan pengetahuan tetapi juga sebagai problem solver (pencair masalah) di tengah masyarakat.


Fasilitas